Banyak pengendara sepeda motor yang belum mengerti utamanya memakai helm untuk keselamatan di jalan raya. Umumnya, pelindung kepala ini dipakai karena takut ditilang polisi.
Walau sebenarnya, helm tidak cuma sebatas aksesories atau pelengkap normalitas berkendara saja. Lebih dari itu, helm adalah piranti keselamatan yang berperan membuat perlindungan pada dari bentrokan, baik waktu terjatuh atau waktu berlangsung tabrakan.
Di Indonesia, ada peraturan spesial yang mengendalikan helm harus mempunyai cap SNI. Cap ini adalah bukti bila produk itu telah melalui step eksperimen, serta pastikan aman dipakai untuk berkendara.
Tidak hanya harus mempunyai cap SNI, helm yang dipakai juga harus sesuai ukuran kepala yang memakainya, tidak besar, tidak juga begitu kecil.
Dikutip Visordown, menurut Transport Research Laboratory, paling tidak 20 % responden mengklaim jika helm mereka hampir lepas saat tabrakan.
Ini karena disebabkan sekitar 25 % pengendara sepeda motor mempunyai helm yang salah ukurannya (begitu besar).
Dalam riset itu, tersingkap bila 25 % responden akui beli helm dengan online, serta cuma 3 % yang beli helm di toko sah serta dicoba dahulu kelayakannya, terhitung memastikan apa ukurannya cocok dengan ukuran kepala pemakai ataukah tidak.
Dalam infonya, team periset menyebutkan bila memakai helm yang tidak sesuai ukuran kepala benar-benar beresiko.
Helm bisa lepas waktu berlangsung kecelakaan, serta mengakibatkan cidera yang benar-benar serius, sampai mengakibatkan wafat.
Diluar itu, sebelum berkendara kamu juga harus pastikan bila tali helm telah terpasang secara baik.
Banyak contoh kecelakaan yang berlangsung akibatnya karena tali pelindung helm yang tidak dipasang secara baik, diantaranya misalnya tragedi yang menerpa rider Moto GP Marco Simoncelli.
kesimpulannya, punyai cap helm SNI saja belum cukup untuk jaga kamu dari efek kecelakaan, helm harus mempunyai ukuran yang cocok dengan pengendara, serta tali pengikatnya dipasang secara baik.